Damkarnews.com, MARTAPURA,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, gelar operasi cipta kondisi, di wilayah hukum Kabupaten Banjar, Senin (24/2/2025) malam.
Hal tersebut dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban sosial serta minuman beralkohol.
Dalam giat tersebut, Satpol PP mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri di sebuah kosan di wilayah Martapura serta penjual minuman permentasi jenis tuak di wilayah Martapura Timur.

Yang lebih parah nya lagi, dalam giat tersebut Satpol PP mendapati seorang pria yang diduga sebagai penjual obat-obatan terlarang, seperti Zenith dan Seledryl, serta di dapati alat isap sabu serta alkohol, dan uang, diwilayah Desa Sungai Sipai Martapura.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Banjar Agus Hariyanto membenarkan tentang diamankan nya seorang pria yang diduga sebangai penjual obat-obatan terlarang jenis Zenit dan Seledril saat melakukan giat tersebut.

“Pada saat kami melakukan giat di daerah Sungai Sipai, karna bedasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering diadakan perta miras, mabuk-mabukan,” beber Agus, Selasa (25/2/2025) siang.
Kami pun, paparnya, mendapatkan satu orang pengguna minuman Alkohol disebuah rumah kosan, serta dilokasi kejadian ditemukan obat-obatan jenis Zenith, Seledryl serta alat hisap sabu.
“Terduga berinisial I (60), diduga menjual belikan Zenith dan Seledril tersebut ke masyarakat, karna selain obat-obatan, dilokasi kejadian juga ditemukan bungkus plastik klip. Untuk terduga sendiri sudah kami serahkan ke Polsek Martapura, untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Martapura AKP Mardiyono saat dikomfirmasi beberapa awak media, termasuk Damkarnews.com, Selasa (25/2/2025) siang, enggan untuk berkomentar, dan menyarankan untuk komfirmasi ke Kasi Humas Polres Banjar.(Srf)