Damkarnews.com, BANJAR,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Sebanyak 19 kilogram sabu berhasil diamankan bersama seorang kurir saat anggota sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam Press Conference Narkotika yang digelar di Aula SAR Polres Banjar pada Senin (15/09/2025) pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, serta dihadiri beberapa jurnalis media cetak, televisi, dan online.
Kapolres AKBP Dr. Fadli menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 16.45 WITA. Saat itu, petugas piket Lantas Pos 1201 Kindai Gambut mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi.
“Ketika anggota melakukan pemeriksaan, pengemudi mobil tersebut justru berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel lalu lintas, pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi,” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua buah tas besar yang berisi 19 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 19 kilogram. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berinisial S diketahui berperan sebagai kurir.
Barang bukti sabu seberat 19 kilogram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp34,2 miliar. Apabila beredar di masyarakat, jumlah itu diasumsikan bisa dikonsumsi oleh 152 ribu orang.
“Bayangkan jika barang haram ini sempat lolos dan beredar luas. Efeknya akan sangat merusak generasi muda dan masyarakat kita. Beruntung anggota kami mampu menggagalkan peredaran ini tepat waktu,” tegas AKBP Fadli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari total denda.
Kapolres Banjar memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan jajarannya, khususnya personel lalu lintas yang tanggap terhadap situasi mencurigakan di lapangan.
“Kasus ini membuktikan bahwa peran Satlantas bukan hanya menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga bisa berkontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar,” ucapnya.
AKBP Dr Fadli menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat kepolisian, tetapi harus menjadi gerakan bersama. Kami mohon dukungan masyarakat agar Banjar dan Kalsel tetap aman dari ancaman narkotika,” pungkas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Banjar kembali menunjukkan komitmen serius dalam menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba yang terus mengintai.