Damkarnews.com, MARTAPURA,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar musnahkan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Intan 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Sat Resnarkoba Polres Banjar dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting, diantaranya Kasat Narkoba Polres Banjar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, serta Kasat Tahti Polres Banjar bersama anggota Polres Banjar. Rabu (26/6/2024) siang.
Dalam operasi yang ber langsung selama 14 hari, dari tanggal 17 Mei 2024 sampai tanggal 30 Mei 2024 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 97,83 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan 475 butir obat warna putih yang mengandung narkotika jenis karisoprodol (zenit).
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara di-blender, sebagai langkah nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banjar.
Baca Juga : Polres Banjar Ungkap Sebanyak 110.53 Gram Sabu dan Barang Bukti Lainnya, Hasil Operasi Antik Intan 2024
Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bukti komitmen dan kerja keras pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar juga turut mendukung upaya ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan pengedar narkotika serta memberikan perlindungan lebih lanjut terhadap masyarakat dari bahaya peredaran barang terlarang tersebut,” terangnya.