Sat Narkoba Polres Banjar Amankan Tiga Pelaku Tidak Kejahatan Narkotika

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Lagi!, Tiga orang yang menjual belikan barang haram jenis sabu, diamankan Satuan Narkoba Polres Banjar, di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (18/6/2024).

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T, melalui Kasihumas Polres Banjar AKP H Suwarji, mengatakan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SR (58) Pria dan IW (23) Wanita, keduanya beralamat di Desa Panca, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, sedangkan RN (29) Wanita, beralamat di Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin.

“Barang bukti yang diamanakan, 5 paket narkotika jenis sabu seberat 22,18 gram, 1 kotak warna hitam,1 Handphone merk VIVO warna hitam dan Oppo warna Hijau, 2 unit sepeda motor Honda Beat serta Honda Scoopy,” kata Suwarji.

Penangkapan tersebut, dikatakannya, dilakukan di sebuah ruko Desa Sungai Sipai. Anggota Sat Narkoba Polres Banjar berhasil menangkap dua tersangka pertama, yaitu SR dan IW.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu dengan berat kotor 22,18 gram di dalam sebuah kotak hitam yang terletak di dekat SR,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, dalam interogasi, SR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RN, berdasarkan pengakuan ini, Polisi segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap RN dengan barang bukti 1 unit handphone merk Oppo warna hijau.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Author: Damkarnews
Damkarnews