Damkarnews.com, BANJARBARU – Setelah sempat “disemprot” karena pengelolaan yang dinilai bermasalah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, akhirnya berhasil keluar dari jerat sanksi pemerintah pusat.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan, setelah seluruh catatan pelanggaran dinyatakan telah diperbaiki.
Kabar ini disampaikan Staf Ahli KLH, Hanifah Dwi Nirwana, di Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).
“Seluruh temuan sudah ditindaklanjuti, sehingga sanksi untuk Kabupaten Banjar telah dicabut,” tegasnya.
Pencabutan ini bukan tanpa alasan. Serangkaian pembenahan dilakukan cukup serius, mulai dari penutupan area timbunan sampah (capping), pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga perbaikan akses dan kelengkapan dokumen yang sebelumnya jadi sorotan.
Padahal sebelumnya, TPA seluas 16,5 hektare ini sempat jadi contoh buruk pengelolaan sampah. Pada 24 Desember 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi keras karena masih menerapkan metode open dumping cara lama yang rawan mencemari lingkungan.
Tak hanya berpotensi menimbulkan pencemaran dari lindi dan gas berbahaya, sistem tersebut juga dianggap minim pengendalian. Alhasil, pemerintah pusat “memaksa” dilakukan pembenahan total dalam waktu tertentu.
Kini, wajah TPA Cahaya Kencana mulai berubah. Sistem pengelolaan beralih ke controlled landfill, lengkap dengan penutupan zona aktif dan pembangunan infrastruktur pengendalian pencemaran.
Pencabutan sanksi ini sekaligus menandai bahwa Banjar berhasil melewati tekanan administratif dari pusat. Namun, KLH mengingatkan, status “lulus” ini bukan berarti bisa lengah.
Di sisi lain, Kota Banjarmasin justru masih harus berbenah. Sejumlah catatan seperti kelengkapan dokumen, optimalisasi IPAL, hingga penanganan limpasan landfill masih menjadi pekerjaan rumah.
“Masih ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Jika semua sudah selesai, sanksi tentu akan dicabut,” ujar Hanifah.
Ia juga menegaskan, penilaian tidak sekadar dari tampilan fisik di lapangan, melainkan dari bagaimana sistem pengelolaan berjalan secara konsisten.
KLH pun mengingatkan pemerintah daerah agar tidak kembali ke pola lama, terutama di masa transisi menuju pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun.
“Selama periode tersebut, kami minta pengelolaan yang ada tetap dioptimalkan agar tidak kembali menimbulkan persoalan lingkungan,” pungkasnya.*Srf.








