MARTAPURA, Tim Panitia Khusus (Pansus) PT Banjar Intan Mandiri (BIM) DPRD Kabupaten Banjar yang dibentuk pada 17 Mei 2022 lalu, mulai nampak kurang solid.
PANSUS yang dibentuk untuk menangani persoalan PT. BIM dari masalah pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan vailidnya status PT.BIM, mulai terlihat ‘lesu’
Agenda rapat bersama Kurator PT BIM dan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar pada 22 September 2022 kemarin, dikabarkan batal terlaksana.
” Rapat bersama Kurator PT BIM diagendakan pukul 14.00 wita. Ternyata undangan yang ditujukan ke Kurator PT.BIM malah terkirim ke Kreditur PT Berkat Bara Persada (BBP),” jelas Ketua Pansus PT.BIM Sahidan Fahmi, Senin 3 Oktober 2022.
Perihal itu kemudian ditanya Sahidan ke kurator, dan rapat dibatalkan karena dipastikan kurator tidak bisa hadir karena tidak menerima undangannya.
Dia juga menjelaskan tujuan rapat dengan pihak kurator, yakni salah satunya untuk mengetahui berapa utang PT BIM yang sudah dibayarkan kurator selama bekerja, pasca ditetapkannya PT.BIM vailid oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Pailit pada 17 Desember 2020 lalu.
Diungkapkannya, Pansus PT BIM masih belum mengetahui apa dampaknya, jika selama dua tahun kurator tidak dapat menyelesaikan masalah utang PT BIM?
“Kalau dalam kurun waktu dua tahun utang PT BIM tidak terbayar, apakah status PT BIM benar-benar akan di Pailit kan ? Kalau benar-benar di Pailit-kan, maka berakhir sudah,” ungkapnya.****