RTH Murung Keraton Tak Terawat, Pemerintah Daerah dan Provinsi Saling Lempar Tanggung Jawab

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di RT 07 RW 02 Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, nasif nya tak seindah RTH-RTH lainnya yang ada di Kabupaten Banjar.

Dari pantauan kami dilapangan, RTH tersebut telihat kumuh dan tak terawat, serta ditumbuhi rumput liar, serta beberapa fasilitas sudah ada yang rusak.

“Waktu awal dibangun RTH tersebut jadi tempat pavorit warga untuk duduk bersantai di RTH itu,” ucap Ema salah satu warga.

Kondisi area taman RTH Murung Keraton Martapura

Ia mengatakan, kondisi saat ini sangat memprihatinkan, tidak adanya perhatian dari pemerintah.

“Kalau malam disana sangat angker, kurangnya penerangan serta pohon nya rimbun serta rumput liar nya sangat tinggi,” tambahnya.

Ema berharap, adanya perhatian dari pemerintah, baik pemerintah daerah Kabupaten Banjar, maupun pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan kalau bisa dialih pungsikan yang lebih bermanfaat, seperti dibagunkan sara gedung serbaguna, yang nantinya bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat Murung Keraton. Seperti acara pernikahan serta tempat olah raga, dan lain sebagainya.

Sementara itu, Lurah Murung Keraton Johan Tungkar, mengatakan kalau pihak kelurahan sediri sudah melakukan upaya kordinasi, baik ke pemerintah daerah Kabupaten maupun Provinsi.

“Menurut informasi yang kami dapatkan RTH tersebut dibangun pada tahun antara 2017-2018, oleh dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel,” ujarnya, Selasa (06/5/2025) siang, saat ditemui diruang kerjanya.

Lurah Murung Keraton Johan Tungkar

Johan juga mengatakan, kalau dirinya sudah melakukan penelusuran ke berbagai Instansi, baik di Kabupaten Banjar maupun Instansi Provinsi Kalsel.

“Pertama kami melakukan koordinasi ke dinas PUPRP Kabupaten Banjar. Namun pihak PUPRP Kabupaten Banjar membantah kalau RTH tersebut bukan kewenagan Kabupaten Banjar, dikarnakan aset nya tidak tercatat di pemerintah Kabupaten Banjar,” tambahnya.

Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2024 kami, ungkapnya, melakukan koordinasi lagi ke dinas PUPR Provinsi Kalsel, ke bagian Cipta Karya, bahwa RTH tersebut tidak terdaftar di dinas PUPR Provinsi Kalsel, melalui staf Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, namun hasil nya sama, juga tidak tercatat diinstansi tersebut.

“Staf Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel melanjutkan koordinasi dengan kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kalsel, namun kami belum mengetahuinya sampai sekarang. Belum tahu hasil tersebut, apakah wewenang nya atau tidak,” pungkas Johan.

Ia berharap, pihak BPPW Provnsi Kalsel bisa segera memeberitahukan kepada nya, agar kewenagan RTH tersebut menjadi jelas dan tidak simpang siur.

Author: Damkarnews
Damkarnews