RS Tipe D Gambut Tersendat, Kontraktor Menghilang, Kejari Turun Tangan

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Harapan masyarakat Kecamatan Gambut terhadap hadirnya Rumah Sakit (RS) Tipe D kian menggantung. Proyek strategis milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar senilai Rp10 miliar yang digadang-gadang menjadi solusi layanan kesehatan dasar itu justru memunculkan tanda tanya besar, setelah hingga akhir Januari 2026 belum juga rampung.

Alih-alih terlihat geliat pembangunan, kondisi di lapangan justru memprihatinkan. Proyek yang seharusnya menyentuh kepentingan langsung masyarakat tampak sunyi, tanpa aktivitas berarti. Dari hasil pantauan, hanya terlihat kayu galam tertancap di lahan rawa, seolah menjadi penanda awal yang tak kunjung berlanjut.

Minimnya aktivitas fisik di lokasi berbanding terbalik dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan. Ironisnya, proyek pematangan lahan tahap pertama tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi proyek. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran soal transparansi, mengingat papan proyek merupakan sarana utama publik mengetahui nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga pihak pelaksana.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Noripansyah, mengakui proyek RS Tipe D Gambut mengalami keterlambatan. Ia menyebut faktor cuaca ekstrem dan banjir menjadi penyebab utama terhentinya pekerjaan sejak Desember 2025, yang kemudian dikategorikan sebagai kondisi kahar.

“Pekerjaan melewati batas kontrak 25 Desember 2025 karena banjir dan akses ke lokasi terendam,” ujar Noripansyah, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, proyek yang dimulai sejak Agustus 2025 itu sempat mendapatkan addendum kontrak, namun kembali dihentikan menyusul penetapan status tanggap darurat banjir oleh Pemerintah Kabupaten Banjar hingga 21 Januari 2026.

Pasca pencabutan status tersebut, Dinkes kembali memberikan tambahan waktu 50 hari kalender kepada pelaksana proyek.
Meski demikian, keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas, mengingat RS Tipe D Gambut dirancang sebagai fasilitas kesehatan strategis yang pembangunannya akan menyedot anggaran besar secara bertahap. Tahap pertama senilai Rp10 miliar hanya untuk pematangan lahan, sementara pembangunan gedung utama direncanakan menelan anggaran sekitar Rp45 miliar secara multiyears. Total keseluruhan proyek bahkan diproyeksikan melampaui Rp100 miliar.

Isu semakin menguat ketika beredar kabar kontraktor meninggalkan pekerjaan. Noripansyah menepis anggapan tersebut dan menyebut kontraktor masih berkomitmen menyelesaikan proyek. Namun ia mengarahkan klarifikasi lebih lanjut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar yang turut melakukan pendampingan.

Kejari Banjar pun angkat bicara. Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah menyimpulkan bahwa kontraktor “kabur”.

Meski demikian, ia mengungkap fakta mengejutkan bahwa individu terkait saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Banten.

“Secara administrasi proyek masih berjalan. Hanya saja, orangnya tidak pernah muncul sejak pemberitaan mencuat,” ungkap Robert, Kamis (29/1/2026) malam.

Robert menjelaskan, dalam sistem pengadaan pemerintah, penilaian dilakukan terhadap badan usaha, bukan individu direktur secara personal. Status hukum individu baru bisa dipersoalkan melalui mekanisme tersendiri, termasuk pengecekan integritas dan risiko daftar hitam badan usaha.

Kendati demikian, Kejari Banjar menegaskan fokus utama pendampingan adalah memastikan proyek RS tetap berjalan dan tidak berujung mangkrak.

“Yang paling penting, rumah sakit ini bisa selesai dan dimanfaatkan masyarakat. Jangan sampai persoalan administrasi atau individu justru mengorbankan kepentingan publik,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Kejari Banjar menyatakan siap menggandeng Inspektorat untuk melakukan audit apabila proyek kembali tidak menunjukkan progres signifikan. Masyarakat pun kini hanya bisa berharap, proyek RS Tipe D Gambut benar-benar berlanjut dan tidak sekadar menjadi monumen kayu galam di lahan rawa.

Author: Damkarnews
Damkarnews