Damkarnews.com, NASIONAL – Polemik insentif Rp 6 juta per hari untuk yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir di media sosial. Namun, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari pertimbangan efisiensi dan percepatan, bukan sekadar pembagian dana.
Menurut Dadan, skema insentif harian justru lebih hemat dibandingkan jika pemerintah harus membangun seluruh fasilitas dapur MBG dari nol. Ia menyebut, memanfaatkan fasilitas yang sudah lebih dulu dibangun dan disiapkan mitra menjadi langkah strategis untuk memangkas biaya investasi awal sekaligus mempercepat operasional.
“Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Di balik besaran insentif yang ramai diperbincangkan, Dadan menekankan satu hal krusial: waktu. Ia menyebut, dalam program berskala nasional seperti MBG, kecepatan pelaksanaan menjadi kunci utama keberhasilan.
Menurutnya, fasilitas SPPG harus tersedia dalam waktu cepat agar distribusi makanan bergizi bagi masyarakat bisa segera berjalan optimal. Negara, kata dia, memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah lebih dulu berinvestasi membangun dapur dan menyiapkan sumber daya manusia.
“Waktu adalah salah satu hal di dunia ini yang berjalan searah. Jika terlewat maka tidak bisa diputar ulang,” tegasnya.
Untuk mempermudah pemahaman publik, Dadan mengibaratkan insentif tersebut seperti komitmen menyewa properti. Dalam sistem sewa, pembayaran tetap dilakukan sesuai perjanjian, terlepas dari apakah fasilitas digunakan setiap hari atau tidak.
“Jika kita berkomitmen menggunakan apartemen selama satu tahun, apakah kita membayar hanya saat digunakan? Tentu sesuai komitmen,” jelasnya.
Dengan pendekatan itu, insentif Rp 6 juta per hari diposisikan sebagai bentuk komitmen negara terhadap kesiapan fasilitas, bukan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang diproduksi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, insentif diberikan setiap hari, termasuk hari libur, selama 313 hari dalam setahun (365 hari dikurangi 52 hari Minggu). Dana tersebut juga dikategorikan sebagai bantuan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Dadan turut mengapresiasi peran berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, lembaga pemerintah, hingga organisasi kemasyarakatan yang terlibat dalam percepatan pembangunan SPPG. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting agar program MBG dapat berjalan efektif.
Ia menyebut seluruh pihak yang terlibat sebagai “pejuang merah putih” yang berkontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi.




