Ribuan Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Pusat, Dinkes Kabupaten Banjar Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

Bagikan

‎Damkarnews.com, BANJAR – Kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan ribuan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdampak langsung terhadap masyarakat Kabupaten Banjar. Tercatat sekitar 12 ribu peserta PBI mengalami penonaktifan, memicu kekhawatiran warga yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pembiayaan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, M. Habibi, S.Kep., M.P.H., menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan kebijakan nasional yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Banjar.

“Total peserta PBI di Kabupaten Banjar sekitar 125 ribu jiwa. Dari jumlah itu, sempat terdata sekitar 39 ribu peserta tidak aktif, dan sekitar 12 ribu di antaranya merupakan dampak penonaktifan terbaru dari pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026) siang.

Meski demikian, Habibi menyebut jumlah peserta PBI di Kabupaten Banjar masih tergolong tinggi dan termasuk yang terbesar di Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah pun langsung bergerak cepat melalui koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi dampak di masyarakat.

Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar segera mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.

“Banyak warga yang tidak mengetahui status kepesertaannya berubah. Karena itu kami minta masyarakat segera mengecek dan melapor jika ditemukan tidak aktif,” katanya.

Selain itu, Dinas Sosial bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta operator desa didorong untuk lebih proaktif memeriksa data penerima bantuan di lapangan. Para pendamping diminta membantu masyarakat dalam proses pengecekan hingga pengajuan reaktivasi kepesertaan.

Dari sisi layanan kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar juga telah menginstruksikan seluruh kepala puskesmas untuk aktif memantau status kepesertaan pasien. Jika ditemukan pasien PBI-APBN yang tidak aktif saat membutuhkan pelayanan, fasilitas kesehatan diminta segera melaporkan agar dapat ditangani dan dicarikan solusi.

“Kami juga meminta rumah sakit untuk melakukan pengecekan khususnya bagi pasien dengan layanan berkelanjutan seperti hemodialisis, kemoterapi, transfusi darah, maupun layanan rutin lainnya yang tidak bisa dihentikan,” jelas Habibi.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Jika peserta tidak dapat direaktivasi melalui skema PBI pusat, pemerintah daerah akan mempertimbangkan solusi alternatif melalui pembiayaan daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan anggaran.

QNamun, Habibi mengakui proses reaktivasi tidak selalu mudah. Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah pembaruan data kesejahteraan atau desil ekonomi. Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berpotensi kembali dinonaktifkan apabila data tidak diperbarui sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data sosial ekonominya dan segera melapor jika mengalami kendala pelayanan kesehatan akibat status BPJS yang tidak aktif,” pungkasnya.*Srf


Author: Damkarnews
Damkarnews