Damkarnews.com, BANJAR,- Polres Banjar gelar rekonstruksi, kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun Oman RT 05, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kamis (7/8/2025) pagi.
Korban berinisial DI, sedangkan pelaku berinisial FT (28) dan PP (34). Korban sendiri adalah suami pelaku FI dan PP saudara FT.
Korban dibunuh oleh kedua pelaku dengan cara memenggal kepala dan tangan korban di hutan dekat aliran sungai kuman saat hendak menuju ketempat kerja, pada Rabu (16/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Dan pemicu terjadinya pembunuhan sadis tersebut dipicu rasa cemburu dan sakit hati serta membuang anak FT
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi tersebut mengatakan akan melihat kronologis secara langsung, biar lebih jelas antar peran-peran saksi, korban dan pelaku.

”Rekrontrusi ini dilakukan, agar kasus ini lebih terang dan bisa dipertanggung jawabkan,” kata Kapolres.
Seperti yang kita ketahui sebelum nya, untuk korban adalah suami FT sendiri. Motif pelaku sendiri menghabisi korban karna cekcok karna cemburu, sehingga terjadi pemukulan kepada pelaku, karna pelaku kelap mata dan melakukan pemarangan terhadap korban DI.
”Rekontruksi hari ini sebanyak 43 reka adegan yang diperagakan,” pungkas AKBP Dr Fadli.

Barang bukti yang diamankan, Sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 centi meter yang digunakan oleh tersangka FT, sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 centi meter yang digunakan pelaku PP dan sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 centi meter milik PP.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana. Yaitu, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian”, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
By : Aisyah