Damkarnews.com, BANJAR,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Banjar mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Sabtu (05/7/2025) di ruang rapat utama DPRD Banjar, Martapura.
Agenda ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD H Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari, dan Wakil Ketua III KH Ali Murtadho.
Ketiga Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut mencakup RPJMD Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui untuk mengesahkan Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menegaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 memiliki peran vital sebagai arah kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan visi dan misi daerah.
Ia juga menyampaikan pentingnya integrasi perencanaan antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.
“RPJMD ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah,” ujar Saidi Mansyur.
Ia berharap dokumen tersebut menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan program prioritas pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Banjar juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan peran DPRD dalam proses pembahasan hingga pengesahan.
Saidi menyebut komitmen legislatif menjadi kunci keberhasilan sinergi pemerintahan daerah demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan antara pimpinan DPRD dan Bupati Banjar. Proses tersebut turut disaksikan oleh anggota dewan, Plt Sekretaris DPRD Rakhmat Dhani, jajaran kepala SKPD, dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Banjar.