MARTAPURA, Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) di kritik Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (21/7/2022) dan digelar secara tertutup.
ANGGOTA DPRD Kabupaten Banjar Saidan Fahmi mengaku secara pribadi tidak setuju rapat tersebut digelar secara tertutup, karena bertolak belakang dengan Undang-undang (UU) Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Secara pribadi, saya tidak ingin rapat ini digelar tertutup, karena ini bukan proses penyidikan. Tapi, karena kawan-kawan bersepakat rapat digelar secara tertutup bersama Perumda PBB Kabupaten Banjar. Saya pun menghargai keputusan kawan-kawan,” jelasnya.
Dalam rapat ini sebut Saidan sebenarnya ingin mengetahui berapa besar kontribusi dari setiap pemagang kontrak dari pemanfaatan barang milik daerah yang dikelola Perumda PBB Kabupaten Banjar?
Berdasarkan laporan Perumda PBB Kabupaten Banjar lanjutnya Saidan Fahmi, ada beberapa kendala yang mereka hadapi, diantaranya terkait beberapa fasilitas yang perlu di benahi, serta dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap besaran kontribusi yang diberikan sub kontraktor ke Perumda PBB Kabupaten Banjar.
“Karena itu, kawan-kawan di DPRD berharap agar Perumda Pasar dapat membuatkan rilisnya. Siapa tahu dapat diakomodir melalui APBD, sehingga dapat mengetahui yang mana saja dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan anggaran,” lanjutnya.*