Damkarnews.com, BANJAR,- Meski PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) sudah menyerahkan aset Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura ke Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Banjar, pada Senin (07/7/2025) kemarin, namun ada dua bangunan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal tersebut membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, dari komisi II Rahmat Saleh menyayangkan hal itu bisa terjadi.
”Kami selaku lembaga pengawas, berencana akan melakukan rapat gabungan bersama stakeholder terkait,” ujar Rahmat Saleh.
Menurutnya, meskipun Pemkab Banjar sudah menerima aset tersebut beberapa hari lalu dari PT SHJ, yang penyerahan nya diserahkan di halaman kantor Pemkab Banjar, dan rencananya akan dikelola oleh Perumda Pasar Bauntung Bantuah (Perumda PBB), namun belum sepenuh nya Hak Guna Bangunan (HGB) diserhakan PT SHJ ke Pemkab Banjar, bahkan sudah ada menjadi SHM.
”Kita akan segera melaksanakan rapat gabungan dengan stakeholeder terkait, membahas permasalahan HGB yang menjadi SHM,” bebernya.
Rahmat Saleh mengatakan, dirinya sebelum masa kontrak SHJ habis masa berakunya, sudah diberitahu terkait adanya SHM tersebut.
”Kemarin kami ada rapat bersama Asisten II, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Perumda PBB, dan kami sempat mepertanyan kenapa sampai tidak tau terbit nya SHM tersebut,” ungkap Rahmat Saleh.