Proyek Taman CBS Martapura ‘Buah Simalakama’, DPRD Banjar Desak Inspektorat Turun Tangan

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman CBS Martapura senilai sekitar Rp8 miliar kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang juga Wakil Ketua Komisi I, H. Sunardi, menemukan sejumlah persoalan serius terkait kualitas pengerjaan saat melakukan peninjauan lapangan, Sabtu (7/2/2026) siang.

Dalam tinjauannya, Sunardi menilai beberapa pekerjaan fisik belum memenuhi standar, mulai dari penanaman rumput yang tidak maksimal, permukaan tanah bergelombang, hingga tidak tersedianya saluran pembuangan air (drainase) yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan genangan serta merusak estetika taman yang seharusnya menjadi ruang publik representatif.

“Dalam masa pemeliharaan ini, penanaman rumput harus menggunakan tanah subur, bukan di atas urukan batu atau sisa bongkaran bangunan. Kalau seperti ini, tanaman tidak akan tumbuh maksimal,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai proyek taman belum memiliki sentuhan arsitektural dan desain lanskap yang sebanding dengan besaran anggaran yang telah digelontorkan. Menurutnya, optimalisasi drainase harus menjadi prioritas utama sebelum membahas aspek estetika.

“Masalah genangan harus dituntaskan. Kalau saluran air belum berfungsi maksimal, arsitektur seindah apa pun akan sia-sia di mata publik,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.

Sunardi juga menyoroti instalasi kabel listrik yang dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan pengunjung. Ia meminta pihak terkait segera melakukan pengecekan ulang agar seluruh instalasi sesuai standar keamanan, sekaligus menambah penerangan yang saat ini masih minim.

“Listrik itu pertama fungsinya keamanan. Jangan sampai ada masyarakat atau pengunjung jadi korban. Saya lihat penerangan malam hari juga masih kurang,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mendorong pengamanan objek vital dengan melibatkan Satpol PP agar fasilitas taman tidak rusak selama masa pemeliharaan. Sunardi juga secara tegas merekomendasikan Inspektorat Kabupaten Banjar untuk turun langsung ke lapangan memverifikasi progres riil proyek, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

“Kami akan meminta Inspektorat memastikan apakah progres fisik benar-benar sudah 100 persen, bukan hanya di atas kertas, serta mengecek kualitas material sesuai spesifikasi kontrak,” katanya.

Rekomendasi tersebut turut dibahas dalam rapat pimpinan komisi DPRD bersama SKPD terkait dalam evaluasi progres pembangunan fisik tahun 2025. Komisi I mendorong perbaikan segera dengan memanfaatkan masa pemeliharaan, mulai dari pembenahan drainase, penataan kabel listrik, perbaikan penanaman rumput, hingga penambahan lampu penerangan. DPRD juga menyoroti jumlah titik lampu yang disebut jauh di bawah rencana awal, yakni hanya lima titik dari target 77 titik.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H. Irwan Bora, menegaskan pentingnya langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons keluhan masyarakat. Ia bahkan menyebut kondisi proyek sebagai “buah simalakama” yang harus segera diselesaikan.

“Kami berharap Inspektorat segera turun melakukan sidak dan evaluasi kegiatan yang bermasalah. Pemerintah daerah juga harus bersikap tegas agar persoalan ini segera selesai,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama SKPD terkait.

Irwan juga menyoroti mekanisme pengadaan barang dan jasa, khususnya peran Pokja, agar lebih transparan dan melibatkan SKPD teknis sejak awal. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul tidak lepas dari proses pemilihan penyedia yang perlu dievaluasi menyeluruh.

“Ini harus menjadi catatan penting agar tidak terulang lagi. Jangan sampai SKPD merasa ‘membeli kucing dalam karung’ karena tidak dilibatkan sejak awal,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan berbagai kekurangan dalam proyek tersebut. Ia memastikan kontraktor diminta segera melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan.

“Kita sepakat kegiatan yang masih dalam penyelesaian harus diperbaiki. Ini menjadi catatan penting agar pihak ketiga benar-benar bekerja sesuai ketentuan,” ujarnya.

DPRD menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian standar atau kelalaian dalam pekerjaan, maka pihak penyedia wajib bertanggung jawab penuh selama masa pemeliharaan proyek berlangsung. Evaluasi menyeluruh diharapkan menjadi pelajaran penting agar kualitas pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Banjar ke depan semakin baik dan sesuai harapan masyarakat.*Srf

Author: Damkarnews
Damkarnews