Proyek RTH CBS Banjar Bermasalah, Kontraktor Disorot, Penegak Hukum Bersiap Turun

Bagikan

‎Damkarnews.com, BANJAR – Proyek rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cahaya Bumi Selamat (CBS) yang digadang-gadang menjadi ikon kebanggaan Kota Martapura kini justru berubah menjadi sorotan publik. Proyek bernilai lebih dari Rp8 miliar yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar itu gagal rampung sesuai jadwal dan menyisakan sederet tanda tanya.

Tak hanya soal keterlambatan, polemik kian memanas setelah mencuat dugaan ketidakberesan dalam proses lelang. CV Gajah Mada yang tercatat berada di peringkat ketiga justru ditetapkan sebagai pemenang tender. Ironisnya, kontraktor tersebut dinilai tidak mampu menuntaskan pekerjaan hingga melewati batas waktu kalender kerja yang disepakati.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, muncul dugaan kuat praktik “pinjam bendera” dalam proyek tersebut. CV Gajah Mada yang berkantor Jalan Golf, Komplek wengga IV Blok F Nomor 291 RT  011 RW 004 Banjarbaru, disinyalir hanya dipinjam namanya oleh pihak lain demi memenangkan lelang, sementara pelaksanaan di lapangan jauh dari standar kompetensi yang seharusnya. Dugaan ini disebut-sebut menjadi salah satu penyebab utama buruknya kualitas pengerjaan dan lambannya progres proyek.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, belum memberikan klarifikasi resmi. Informasi yang beredar menyebutkan, yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah umroh sehingga belum dapat dimintai keterangan terkait proyek bermasalah tersebut.

Isu mangkraknya proyek CBS pun telah sampai ke telinga legislatif. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami menerima laporan bahwa proyek rehab CBS tidak selesai sesuai jadwal. Dalam waktu dekat DPRKPLH akan kami panggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas ketua Komisi III itu, Senin (19/1/2026).

Sorotan tak hanya datang dari parlemen. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Banjar sebelumnya sempat merencanakan aksi unjuk rasa guna memprotes kejanggalan proses lelang dan buruknya kualitas pengerjaan proyek pemerintah daerah.

Namun, rencana aksi tersebut mendadak batal tanpa penjelasan yang jelas. Di tengah publik yang menunggu sikap kritis masyarakat sipil, beredar isu miring bahwa sejumlah oknum aktivis diduga telah “masuk angin”, sehingga fungsi kontrol sosial terhadap proyek bermasalah ini terkesan melemah.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, menegaskan bahwa pada awal 2026 Pemkab Banjar akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan di seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

“Terkait keterlambatan ini tentu penyedianya dikenakan sanksi denda, karena mereka harus bertanggung jawab atas keterlambatan ini. Alhamdulillah, penyedia siap saja,” ujar Yudi Andrea, dikutip dari Klikkalimantan.

Menurutnya, keterlambatan proyek dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kondisi cuaca hingga kualitas pekerjaan yang dinilai kurang maksimal sehingga memerlukan perbaikan ulang. Ia juga mengakui bahwa durasi pelaksanaan dalam kontrak terbilang cukup padat.

“Bisa jadi karena waktunya terlalu singkat di tahap perencanaan. Ini pasti akan kami evaluasi lagi, karena kami berharap di awal 2026 anggaran bisa terserap lebih dari 30 persen,” jelasnya.

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Banjar berencana mendorong seluruh SOPD agar melaksanakan kegiatan lebih awal, khususnya pada triwulan pertama, guna mencegah penumpukan pekerjaan di akhir tahun.

Di sisi lain, aparat penegak hukum mulai melirik proyek tersebut. Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banjar, Ipda Andika, menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Belum, tapi pasti akan kita lakukan pengecekan,” ujar Ipda Andika saat ditanya terkait pemeriksaan proyek Taman CBS yang seharusnya rampung pada Desember 2025 lalu, Jumat (16/1/2026).

Publik kini menunggu, apakah proyek CBS hanya akan berhenti sebagai polemik administratif, atau justru menyeret aktor-aktor di balik layar ke ranah hukum.*Srf/Asy

Author: Damkarnews
Damkarnews