-MARTAPURA, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi khawatirkan program Kurma Manis (Kredit Usaha Rakyat Maju Mandiri Agamis) tanpa bunga dan biaya administrasi melalui PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berimplikasi pidana.
HAL tersebut dikarenakan, program investasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berupa pinjaman modal usaha untuk pelaku usaha mikro tanpa bunga dan biaya administrasi melalui BPR, dikhawatirkan tidak dapat melakukan pengembalian modal yang diberikan.
Terlebih, saat ini diketahui BPR juga kembali mengajukan penambahan penyertaan modal ke Pemkab Banjar kurang lebih sebesar Rp10 Miliar lebih.
“Kalau barang itu diberikan cuma-cuma atau tidak dibayar, implikasinya bisa pidana. Apalagi kalau sampai kreditnya macet. Mestinya, bukan tiba-tiba memberikan pinjaman duit dengan embel-embel nol persen lewat BPR,” ujarnya pada, Selasa (9/8/2022).
Sedangkan, untuk Bank dikatakan normal, lanjut Politisi Gerindra ini pun menjelaskan, 3% saja rasio kredit macet, Bank milik pemerintah sudah tidak dapat melakukan ekspansi kredit.
“Meskipun tidak menargetkan keuntungan dalam memberikan pinjaman modal untuk pelaku usaha mikro. Tapi, modalnya tetap harus balik, karena ini merupakan penyertaan modal dari daerah.
Kalau modalnya macet, otomatis pidana karena tidak dapat mengembalikan penyertaan modal yang diberikan,” jelasnya.*”