Damkarnews.com, BANJAR,- Lagi, tim gabunga yang terdiri dari Polsek Mataraman, Kemneg Polres Banjar, Resmob Polres Banjar, amankan pelaku tidak kriminal. Pencurian emas, Hanphond serta sejumlah uang.
Pelaku berinisial S (45) warga Sungai Jati, Mataraman, diamankan tim gabungan pada Senin (14/4/2025) pukul 22.00 wita malam.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kapolsek Mataraman IPTU Iwan Setiyawan mengungkapkan, berawal dari laporan Hamidi (55) warga Desa Takuti RT 02, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Bahwa, terjadi pencurian dirumah milik nya, pada 11 Maret 2025 lalu.
“Korban waktu itu sedang berada dikebun bersama istri korban. Sesampai nya dirumah, korban melihat kamar jendela dalam keadaan terbuka, terlihat ada bekas congkelan,” ujarnya.
Ketika istri korban masuk dalam kamar, terangnya, ternyata barang milik nya ada yang hilang. Berupa, Satu kalung emas, empat gelang emas, lima cincin emas, beserta kwitansinya, yang diselipkan dibawah kasur tempat tidurnya.
“Adapun barang milik korban lainnya, Seperti, 1 buah handphond serta uang tunai Rp20 juta, yang disimpan didalam tas tergantung dikamar korban, serta didalam tas terdapat STNK sepeda motor serta KTP,” tambah Iwan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp201 juta.
“Pelaku saat ini digelandang ke Mapolsek Mataraman, selanjunya dilakukan penyelidikan, untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” pugkasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara,