Damkarnews.com, MARTAPURA,- Tim unit Reskrim Polsek Martapura Kabupaten Banjar, berhasil menangkap para pelaku tidak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, yang terjadi pada Selasa (29/10/2024).
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kapolsek Martapura AKP Mardiyono mengatakan. Pengeroyokan ini menimpa seorang pria berinisial A (34), warga Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
“Bermula saat A berangkat menuju toko emas Anton Banjarmasin untuk menjual emas, setelah tidak mencapai kesepakatan harga, ia pun batal menjual emas tersebut, dan melanjutkan perjalanan ke toko emas di Martapura Kabupaten Banjar, untuk mematri emas nya,” kata Mardiyono.

Dilokasi tersebut, terangnya, seorang calo emas mendekati A dan menawarkan untuk membeli emas tersebut yang kemudian dibawa ke bosnya HA, untuk diuji ke asliannya. Setelah emas tersebut dipotong menjadi dua HA mengklaim bahwa emas tersebut palsu.
“Hal tersebut memicu perselisihan antara A dan HA, Sesaat kemudian HA meneriaki A sebagai penjual emas palsu, sehingga menarik perhatian massa disekitar lokasi. Massa pun melakukan pegeroyokan terhadap A,” tambahnya

Atas kejadian tersebut A, imbuhnya, melapor ke Polsek Martapura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Martapura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Taufiqurrahman segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi dari masyarakat keberadaan salah satu pelaku penyeroyokan.
“Pelaku pengeroyokan H diamankan pada Sabtu (09/11/2024) sekitar pukul 12.00 Wita, diparkiran Pasar Batuah, setelah dilakukan intograsi H mengakui perbuatan nya, dan kemudian di amankan ke Polsek Martapura guna menjalani pemeriksaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 06.30 Wita, tim kembali berhasil mengamankan menagkap salah satu lagi dirumahnya di Desa Jawa laut, Martapura, berinisial MM, sedangkan pelaku lainya berinisial MAH menyerahkan diri ke Polsek Martapura pukul 10.00 Wita.
“Saat diperikaa MM dan MAH mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap A, dan ketiga pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Martapura, pelaku terancam Pasal 170 KUH Pidana,” pungkas Mardiyono.
Selain itu, petugas menyita barang bukti, berupa kalung emas seberat 95.95 gram, dengan kadar 750 atau 18 karat, yang dipastikan asli setelah uji analisis kimia, korban A juga melaporkan kehilangan ponsel OPPO A38 warna seilver, dau kartu ATM mandiri, dan uang tunai senilai 3 juta rupiah.