Damkarnews.com, BANJARBARU,- Tindak kejahatan Pencurian Dengan Tindak Kekerasan (Curas) terjadi di wilayah hukum Kota Banjarbaru pada Selasa (12/12/2023).
Tindak kejahatan Curas tersebut terjadi di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru sekitar pukul 22.00 Wita.
Kali ini menimpa dua orang penunpang mobil Travel bernama Ahmad Ubaidilah dan Selvia.
Pelaku bernama Hermanto (45) naik di travel tersebut mau ke Muara Teweh dan duduk dibelakang sopir.

Sopir travel tersebut cari penumpang lagi di Banjarmasin, jumlah penumpang menjadi tiga orang bersama Hermanto.
Saat diperjalanan Hermanto tertarik dengan hape yang dipegang Ahmad Ubaidilah serta milik Selvia yang duduk disebelah sopir.
Hermanto tiba-tiba mengambil kunci roda yang berada di bawah kursi sopir dan kemudian memukulkannya dengan penumpang yang berada samping nya.
Kemudian Selvia yang duduk disamping sopir tersebut kaget melihat pemukulan tersebut dan berteriak sehingga dia pun juga dipukul oleh pelaku, dan hape nya pun diambil pelaku.

Sopir travel tersebut pun jadi sasaran pemukulan Hermanto dibagian kepala sampai berdarah, sopir pun menghentikan laju mobil nya ketepi jalan, penumpang lainnya pun keluar dari mobil tersebut.
Tak lama kemudian datang teman sesama travel lainnya dan berupaya membantu rekannya yang mendapat pukulan dari Hermanto tersebut.
Namun teman travel nya pun juga dikerjar Hermanto dan meninggalkan mobil tersebut, lantas membuat Hermanto mencoba membawa kabur mobil yang baru datang tersebut, namun ketidak mampuannya mengendalikan mobil tersebut sehingga masuk keparit.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kapolsek Lik Liang Anggang Kompol Yuda K Pardede pada Rabu (13/12/2023) mengatakan kalau pelaku sudah diamankan anggotanya.
“Kami sudah amankan pelaku dan sudah dinaikkan jadi tersangka,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Xenia warna putih bernomor polisi DA 1051 CR, satu buah hape merk Iphone 11 warna hitam dengan kondom hape warna ungu milik korban dan satu buah hp merk Vivo warna blue milik korban, serta satu buah kunci roda yang dipergunakan pelaku.
Pelaku bernama Hermanto tersebut diketahui warga Babatan Rt 003 Rw 006 Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio Kabupatn Lamongan Provinsi Jawa Timur