Polres Banjar Ungkap Sebanyak 110.53 Gram Sabu dan Barang Bukti Lainnya, Hasil Operasi Antik Intan 2024

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Polres Banjar gelar Konfrensi Pers hasil ungkap Operasi Antik Intan 2024, Kapoles Banjar AKBP M Ifan Hariat T di dampingi Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution dan juga Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi, di Aula Sarja Arya Racana Polres Banjar, pada Rabu (05/6/2024) siang.

Barang bukti hasil Oprasi Antik Intan 2024 tersebut, terdiri dari Sabu dengan berat bersih 110,53 Gram, Ekstasi 26 Butir, Zenith 820 Butir dan Pisikotropika sebanyak 1775 Butir.

Selain barang bukti hasil ungkapan, beberapa tersangka pun turut dihadirkan dalam gelaran Konfrensi Pers tersebut.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariat T mengungkapkan, Oprasi Antik Intan 2024 dilaksanakan selama 14 hari, dari tanggal 17 Mei 2024 sampai tanggal 30 Mei 2024, mengungkap sebanyak 44 Kasus Narkoba di Kabupaten Banjar.

“Jumlah tersangka sebanyak 45 orang, diantaranya laki-laki sebanyak 49 orang dan perempuan sebanyak 3 orang,” ujarnya.

Dalam Operasi Antik Intan 2024, lanjutnya, ada 5 target operasi yang telah di amankan anggota Resnarkoba Polres Banjar, masing-masing tersangka yaitu berinisial MA, AI, AM, AN dan AR.

“Rata-rata umur tersangka dari 20 tahun sampai 50 tahun lebih, sebanyak 2 orang pemakai sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk di rehabilitasi, sedangkan kurir sebanyak 38 orang serta pengedar 12 orang, ” tambahnya.

Ifan juga mengatakan, tersangka masing-masing berprofesi sebagai, Pedagang, Petani, Pelajar, ASN Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, bahkan ada juga sebagai Ibu Rumah Tangga.

“Pekerjaan tersangka sendiri, 27 orang Karyawan Swasta, 7 orang Wiraswasta, 5 orang Buruh Harian Lepas,” tambahnya lagi.

“Dari hasil ungkapan barang bukti Sabu seberat 110.53 Gram tersebut, apa bila di uang kan dalam 1 Gram Rp 1.500.000,- maka total keseluruhan mencapai Rp 165.795.000,-, dan menyelamatkan 885 jiwa,” pungkasnya.

Pasal yang disangka kan, kepada para tersangka, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Ripublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Author: Damkarnews
Damkarnews