Damkarnews.com, MARTAPURA,- Polres Banjar gelar Press Confrence hasil pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang bukti, di halaman Satreskrim Polres Banjar, Senin (30/9/2024) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa sabu seberat 1,027 gram dengan nilai kurang lebih satu milyar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, di dampingi Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasatresnarkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi.
Selain itu, tersangka berinisial AR juga dihadirkan, untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Tersangka diamankan di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, atau lebih tepatnya di kawasan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum,” terang AKBP M Ifan Hariyat.

Tersangka AR, beber nya, membawa mobil rental dan di dalam mobil tersebut terdapat satu buah sepeda motor, dengan dalih sepeda motor tersebut rusak.
“Satresnarkoba Polres Bajar bersama Subdit II Diresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, melakukan pengeledahan, didapati barang haram tersebut di dalam saringan filter, sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Adapun, terang nya, barang bukti yang ditemukan di dalam saringan filter sepeda motor, berbentuk paket, dibungkus dengan plastik hitam.
Lebih lanjut, kemudian anggota membongkar plastik bewarna hitam tersebut, didalam nya didapati sabu-sabu dengan berat kotor 1,048 gram dan berat bersih 1,027 gram, ditambah 30 butir ekstasi berlogo kepala harimau serta 3 butir ekstasi dengan warna merah muda.
“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa plastik berwarna hitam, satu plastik bewarna abu-abu, HP merk Vivo warna biru, bungkus rokok sampoerna, satu buah sepeda motor Honda ADV dan satu buah mobil jenis Avanza,” pungkas AKBP M Ifan Hariyat, sambil mempelihatkan barang bukti sepeda motor dan mobil.