Damkarnews.com, BANJAR,- Polres Banjar bersama jajaran Polsek gelar Konferensi pers mengungkap tujuh kasus narkoba selama periode 23 April hingga 6 Mei 2025. Bertempat di aula Sarja Arya Racana (SAR) Mapolres Banjar, Rabu (7/5/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli yang didampingi Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Naution, Kabag Ops Polres Banjar AKP Matnur, Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi serta para Kapolsek.
Dr Fadli mengungkapkan, penangkapan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjar.
“Untuk para tersangka diamankan diberbagai lokasi ditempat yang berbeda. Barang bukti berupa sabu seberat 10,29 gram, Satu butir extasi berat 0,30 gram serta obat keras jenis carisoprodol sebanyak 1323 butir,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, barang bukti berupa sabu seberat 10.29 gram tersebut kalau diuangkan mencapai Rp18.522.000, dari hasil penangkapan ini dapat menyelamatan hingga 80 jiwa. Untuk extasi sendiri dengan berat 0,30 gram kalau diuangkan sebanyak Rp800.000, serta carisoprodol sebanyak 1323 butir apabila diuangkan Rp13.230.000 dan dapat menyelamtakan 265 jiwa.
“Untuk pelaku I, diamankan jajaran Polsek Simpang Empat di sebuah warung malam di Jalan Ahmad Yani Kilometer 73 Guntung Sarun, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, dengan barang bukti sabu dengan berat bersih 4.67 gram. Pelaku I sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman masksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk pelaku dengan inisial MM, diamankan di sebuah bansau Desa Loktamu, Kecamatan Mataraman, dengan barang bukti 4 paket sabu dengan berat bersih 3,68 gram, MM sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman masksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku berinisial T, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Banjar di sebuah bedakan yang berada di Jalan Kebun Bunga, Desa Bincau, Kecamatan Martapura. Barang bukti yang diamankan, Berupa obat jenis carisoprodol sebanyak 964 butir, satu paket sabu dengan berat bersih 0,1 serta lima lembar uang Rp50.000, T sendiri dikenakan Pasa 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Dr Fadli.

Sementara itu, untuk pelaku yang berinisial MH diamankan di Jalan Kebun Bunga, Desa Bincau, Kecamatan Martapura, dengan barang bukti obat jenis carisoprodol sebanyak 359 butir, satu paket sabu berat bersih 0,27 gram, dikenakan Pasa 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Polsek Martapura Barat sendiri mengungkap dua pelaku berinisial HT dan AH, kedua pelaku diamankan Desa Penggalaman, Kecamatan Martapura Barat, dari tangan HT diamankan satu butur extasi dengan berat bersih 0.30 gram, sedangkan dari tangan pelaku AH diamankan satu paket sabu dengan bert bersih 0,31 gram, pelaku HT dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan AH Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” bebernya.
Sedangkan pelaku M diamankan Polsek Aranio di Desa Pulau Nyiur, Kecamatan Karang Intan, dengan barang bukti 11 paket sabu, berat bersih 0,62 gram serta uang hasil penjualan sebesar Rp400.000, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1). Sedangkan pelaku J diamankan oleh Polsek Aranio di Daerah Batu Kambing, Kecamatan Aranio, dengan barang bukti 4 paket sabu berat bersih 0,64 gram, J dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1), kedua pelaku dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Para tersangka mengaku melakukan perbuatannya dikarnakan faktor ekonomi. Polres Banjar menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas AKBP Dr Fadli.