Polres Banjar Amankan Pelaku Judol di Sebuah Warnet Menteri Empat

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar bongkar kasus Judi Online (Judol) untuk kali pertamanya di sebuah Warung Internet (Warnet) yang berada di Jalan Menteri Empat, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dalam Konferensi pers, yang digelar pada Kamis (21/11/2024) siang, penangkapan satu tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan; Laporan Polisi (LP) Nomor LPA.10/XI/2024/PolresBanjar/Polda Kalsel dan surat perintah penyidikan (SPP); SP/Sidik/82/XI/2024/Reskrim pada 16 November 2024 kemarin.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik didampingi Kasat Reskrim AKP Bara Pratama Maha Putra serta Kanit Tipidter Ipda Fakhri Safrizal Wiratama, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan tim dari Satreskrim Polres Banjar pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.

“Tersangka berinisial RM (29) warga Martapura kedapatan bermain Judol jenis ‘Mahjong Ways 2’ di sebuah warnet, Pelaku akhirnya diamankan ke Polres Banjar untuk dimintai keterangan dan terbukti tidak memiliki izin yang berwenang,” terang M Ifan Hariyat Taufik.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), ungkapnya, anggota berhasil mengamankan barang bukti, satu link website atas nama akun Denis66 yang merupakan milik tersangka, kedua akun go pay sebagai transaksi penarikan uang, serta satu unit komputer yang merupakan aset milik warnet.

“Untuk tersangka, memang ini kali pertama, maka dari itu kita akan terus gencar lakukan patroli di warnet-warnet yang diduga sangat rentan bermain judol, Kedepan kita akan lebih intens lagi memerangi itu terutama di media sosial dan handpone,” pungkasnya.

Kepada pelaku, disangkakan pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik pasal 303 bis ayat 1 KUHp dengan ancaman hukuman paling maksimal 10 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan merupakan kali pertama dilaksanakan Polres Banjar, hal ini juga merupakan program Asta Cita seratus hari kerja Presiden Ripublik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, bahkan pemberantasan judol merupakan prioritas utama di satuan Polri.

Author: Damkarnews
Damkarnews