Damkarnews.com, MARTAPURA,- Polres Banjar ungkap pelaku tindak kejahatan pejualan pupuk bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Banjar, dengan tersangka berinisial KY (51) warga Kabupaten Batola.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjar pada Kamis (22/11/2024) dihadiri langsung Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik , di dampingi Kasat Reskrim AKP Bara Pratama Maha Putra dan Kanit Tipidter Ipda Fakhri Safrizal Wiratama.
Kronologi sendiri yang disampaikan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, saat anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Banjar melakukan patroli distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Banjar dan melihat ada satu buah mobil pickup bermuatan karung berisi pupuk, kawasan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
Setelah dilakukan penelusuran oleh anggota, mobil pickup tersebut membawa pupuk bersubsidi jenis Urea N46 yang akan dijual KY di wilayah Pasar Aceh, Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul.

“Anggota kita curiga, ada satu buah mobil pick up yang mengangkut sesuatu dengan keadaan baknya yang tertutup rapat” ujar AKBP M Ifan Hariyat Taufik.
Anggota pun, ungkapnya, langsung melakukan pengecekan, ternyata isi bak mobil pickup tersebut pupuk bersubsidi sebanyak 41 karung. Setiap karungnya berisi 50 kilogram pupuk.
“Pupuk jenis Urea bersubsidi didapat pelaku KY dengan cara membeli dari para petani di Kabupaten Batola dan selanjutnya akan dijual di Kecamatan Astambul,” tambahnya.
Dijelaskannya, dengan harga perkarungnya Rp 75.000, pelaku membeli dan dijual kembali seharga Rp 150.000 per karungnya.
“Pelaku KY baru pertama kali ini melakukan perbuatannya, dan pelaku diamankan beserta barang bukti pupuk bersubsidi pada tanggal (09/11/2024),” pungkasnya.
Atas perbuatan nya, pelaku disangka kan dengan pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto berbagai aturan terkait distribusi pupuk bersubsidi