Damkarnews.com, MARTAPURA,- Pelaku penganiayaan berat, yang mengakibatkan korban FJ warga Desa Jawa Laut, Martapura meninggal dunia, pada Selasa (22/10/2024) malam di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun alun Ratu Zalecha Martapura, akirnya diringkus oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial M diamankan pihak kepolisian di sebuah gubuk yang berada di Desa Munggu Raya, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kapolsek Martapura AKP Mardiyono mengatakan, setelah menerima informasi tersebut tim gabungan langsung melakukan penyelidikan insentif selama beberapa hari.
“Dari tanggal 23 sampai 27 Oktober 2024, kami berupaya melakukan persuasif terhadap keluarga tersangka, dan dilakukan penelusuran lokasi yang diduga menjadi tempat penrsembunyian tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan nya, informasi persembunyian tersangka pun kami dapatkan pada tanggal 28 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 Wita, tim mendapatkan informasi kalau tersangka terlihat dikampung halaman nya.
“Tersangka pun berhasil dibekuk oleh tim sekitar pukul 03.00 Wita, disebuah gubuk yang berada dikampung halamannya, di Desa Munggu Raya, Kecamatan Astambul,” pungkasnya.
Atas perbuatan nya tersebut, tersangka M telah mengakui perbuatannya karna didasari rasa cemburu, dan tersangka telah diamankan di Mapolsek Martapura, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada pelaku M disangkakan sesuai pasal 354 ayat (2) KHUPidana.
Sebelumnya tersangka M melakukan penganiayaan terhadap korban FJ di RTH Alun Alun Ratu Zalecha Martapura, pada (22/10/2024) malam, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, karna mengalami luka serius di tubuh korban.