Damkarnews.com, BANJAR,- Polsek Astambul, amankan seorang pria berinisial S (42) membawa sajam di area Terminal Induk Pasar Astambul, Kabupaten Banjar, Kamis (14/8/2025) siang.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, melalui Kapolsek Astambul IPTU Fitriyanto membenarkan kejadian tersebut, sebelumnya anggota menerima laporan kalau ada seorang pria mengamuk dalam kondisi mabuk di Terminal Induk Pasar Astambul.
”Anggota menerima laporan sekitar pukul 12.30 WITA, pria tersebut mengamuk dalam kondisi mabuk, disalah satu pos yang ada di area Terminal Induk itu,” ujar IPTU Pitriyanto, saat ditemui Jumat (15/8/2025) pagi.
Ia juga menjelaskan, pria tersebut berinisial S (42), berdomisili di Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul. didapati pria tersebut membawa sebilah pisau.

”Pelaku kita aman ke Mapolsek Astambul, untuk selanjutnya kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan barang bukti sebilah pisau,” terangnya.
Adapun untuk pelaku S akan dikenakan pasal 2 ayat (1). Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Dirinya menghimbau kepada para warga Astambul, agar menjaga ke amanan dan ketertiban dilingkungan nya masing-masing, dan apabila ada hal yang didapati menganggu Kambtibmas segera melaporkannya kepihak kami.