Polda Kalsel Bongkar Jaringan Pemalsu STNK dan BPKB, Enam Tersangka Diamankan

Bagikan

‎Damkarnews.com, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang telah beroperasi lintas provinsi sejak 2017.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/2/2026) pagi. Kegiatan itu turut dihadiri Irwasda, Dir Reskrimum, Dir Lantas, dan Kabid Humas Polda Kalsel.

Kapolda menyampaikan, pihaknya telah menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam jaringan pemalsuan STNK, SKPD, faktur, NIK hingga BPKB kendaraan bermotor.

“Enam tersangka sudah kami amankan. Empat orang berasal dari Jawa Tengah dan dua lainnya dari Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Irjen Pol Rosyanto menjelaskan, tersangka FN berperan menawarkan jual beli mobil melalui postingan Facebook dan WhatsApp. FN juga melakukan pemesanan dokumen palsu berupa STNK, SKPD, faktur, NIK dan BPKB.

SF berperan sebagai penjual mobil yang membeli kendaraan dari FN untuk kemudian dijual kembali kepada pembeli di wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan. RY bertindak sebagai makelar atau penyalur dokumen palsu sesuai pesanan FN kepada tersangka BD.

Sementara itu, RB diketahui sebagai pembuat dokumen palsu sesuai pesanan FN. Dalam menjalankan aksinya, RB dibantu oleh KT yang ikut membuat dan memasarkan dokumen palsu tersebut. Sedangkan BD juga berperan sebagai pembuat STNK, SKPD, faktur, NIK dan BPKB palsu sesuai pesanan.

Selain mengamankan enam tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 20 unit kendaraan roda empat beserta 20 pasang pelat nomor.

Petugas juga menyita 18.120 lembar STNK dan SKPD kedaluwarsa, 92 buku BPKB kedaluwarsa, lima unit laptop, tiga unit printer, serta 135 stiker hologram STNK.

Tak hanya itu, diamankan pula 39 cap stempel, tiga kaleng cairan pengangkat tulisan, 82 lembar plastik STNK, 15 pak kertas HVS untuk pembuatan SKPD palsu, dua lampu UV, 100 amplop cokelat, dua botol cairan pemutih, tiga flashdisk, sejumlah buku tabungan dan kartu ATM dari beberapa bank, serta 80 barang bukti lainnya.

Kapolda menjelaskan, modus operandi para tersangka yakni membeli kendaraan yang mengalami kredit macet, kemudian menjualnya melalui Facebook dan grup WhatsApp. Untuk meyakinkan pembeli, para pelaku menerbitkan BPKB, STNK dan notice pajak palsu.

“Dari hasil kejahatan ini, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan,” tegasnya.

Rinciannya, pembuatan notice pajak palsu menghasilkan sekitar Rp20,8 juta per bulan, sementara pembuatan STNK palsu mencapai Rp12 juta per bulan.
‎Jaringan ini diketahui telah beroperasi di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali dan Kalimantan Selatan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mendapati dugaan pemalsuan STNK dan BPKB saat melakukan pembayaran pajak, karena diketahui pajak kendaraan telah terblokir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya di wilayah Blora, Jawa Tengah.

‎“Tersangka mematok biaya Rp800 ribu untuk pembuatan pajak, sedangkan untuk BPKB dipatok Rp4 juta,” jelas Kapolda.

Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Author: Damkarnews
Damkarnews