Damkarnews.com, BANJAR,– Lonjakan jumlah penduduk, arus urbanisasi, hingga meningkatnya pola konsumsi masyarakat membuat persoalan sampah di Kabupaten Banjar kian kompleks. Kondisi ini mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar menyusun aturan baru yang dinilai lebih relevan dengan tantangan saat ini.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Banjar dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak, menegaskan bahwa pola lama dalam penanganan sampah sudah tidak lagi memadai. Menurutnya, sistem “jemput dan buang” yang selama ini diterapkan justru membuat masalah menumpuk di hilir.
“Raperda ini akan mengubah cara pandang kita. Sampah harus dipilah dari sumbernya, dikelola, dan hanya residu yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” jelas Abdul Razak.
Dalam pembahasan RDP tersebut, sebanyak 27 pasal dari total 67 pasal telah dirampungkan. Ia menambahkan, mekanisme sanksi dalam aturan baru nanti lebih menekankan sanksi administratif yang diselaraskan dengan ketentuan terbaru dalam KUHP.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DPRKPLH Kabupaten Banjar, Sutiyono, yang mewakili Kepala DPRKPLH Akhmad Bayhaqie, menyampaikan bahwa Raperda ini sudah sesuai dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Awalnya, pemerintah daerah berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2016. Namun karena terlalu banyak perubahan substansi, akhirnya diputuskan untuk mencabut perda lama dan menyusun regulasi baru dari awal.
“Alhamdulillah, Bagian Hukum dan DPRD sangat mendukung. Hari ini kita sudah menyelesaikan pembahasan 27 pasal,” ujar Sutiyono.
Meski demikian, pembahasan belum sepenuhnya rampung dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar pun menargetkan Raperda Pengelolaan Sampah ini bisa disahkan pada awal tahun 2026 sebagai langkah serius menekan persoalan sampah di daerah.





