Perbaikan Rumah Warga Tatah Makmur, Abdul Razak Tegaskan Bukan dari Pokir DPRD

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Anggota DPRD Kabupaten Banjar sekaligus Ketua Komisi III, H Abdul Razak, menegaskan perbaikan dua unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Tampang Awang dan Desa Thaibah Raya, Kecamatan Tatah Makmur, bukan berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) dewan, melainkan murni aspirasi masyarakat.

Penjelasan ini disampaikan Abdul Razak usai ramai diberitakan media pada Agustus 2025 lalu. Dua rumah warga lansia, yakni milik Martinah di RT 06 Tampang Awang dan Arbaiyah di RT 01 Thaibah Raya, akhirnya dimasukkan ke program RTLH melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.

“Kalau Pokir itu hasil dari reses anggota dewan yang kemudian diinput ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri. Ada tahapannya, termasuk penilaian Bappedalitbang agar sesuai skala prioritas RPJMD, baru bisa masuk penganggaran,” jelas Abdul Razak, Kamis (18/9/2025).

Dirinya juga menambahkan, mekanisme Pokir seringkali terkendala karena hanya hasil reses pertama yang bisa masuk ke SIPD. Padahal reses dewan dilakukan tiga kali dalam setahun. Jika kemudian muncul usulan yang lebih mendesak dari reses kedua atau ketiga, harus melalui rapat Banggar untuk membuka kembali kunci SIPD dengan persetujuan ketua dewan.

Namun, Abdul Razak menegaskan tidak semua usulan dewan adalah Pokir. Ada pula aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui proposal atau Musrenbang, yang juga wajib diperjuangkan.

“Seperti perbaikan dua rumah warga di Tatah Makmur ini dan pembangunan jalan tani di Desa Labuan Tabu, Martapura. Itu bukan Pokir, tapi aspirasi masyarakat,” tegas politisi Golkar berlatar birokrat ini.

Ia juga mengingatkan para kepala desa agar lebih proaktif dalam koordinasi, sebab setiap program pembangunan pasti melibatkan dinas maupun kontraktor pelaksana.

Author: Damkarnews
Damkarnews