Damkarnews.com, BANJAR – Upaya Pemerintah Kabupaten Banjar untuk menciptakan regulasi pajak dan retribusi yang ramah masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah terus bergulir. Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Sabtu (13/12/2025) siang.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana tersebut menjadi forum strategis pembahasan sejumlah kebijakan penting daerah, salah satunya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, seluruh fraksi sepakat mendorong agar perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Dukungan ini didasari komitmen bersama agar kebijakan fiskal daerah tidak memberatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun aktivitas perekonomian secara umum.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan terhadap regulasi sebelumnya. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan kebijakan pajak daerah sejalan dengan kebijakan fiskal nasional serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
“Perubahan ini bukan semata penyesuaian administratif, tetapi bagian dari upaya memastikan regulasi pajak dan retribusi tetap adil, rasional, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Saidi Mansyur.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen agar struktur tarif pajak dan mekanisme pemungutan dibuat lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Lebih lanjut, Saidi menjelaskan bahwa Raperda perubahan tersebut juga mendorong digitalisasi layanan perpajakan daerah, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Digitalisasi diharapkan mampu memangkas prosedur yang berbelit, menekan potensi penyimpangan, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
“Dengan regulasi yang adaptif dan pelayanan yang semakin baik, kami ingin menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar,” tambahnya.
Selain pembahasan Raperda pajak dan retribusi, rapat paripurna juga membahas pengambilan keputusan Raperda Ketertiban Umum serta pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda).
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Banjar, Sekretaris Daerah Banjar H Yudi Andrea, para asisten, staf ahli, serta jajaran kepala SKPD, menandai kuatnya sinergi antar unsur pemerintahan dalam merumuskan kebijakan strategis daerah.





