Damkarnews.com, BANJAR,– Upaya mengubah pola pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Banjar. Hal ini tercermin dalam Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) di Aula Putih DPRKPLH Martapura, Senin (15/12/2025) siang.
Forum tersebut menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi dan pengalaman langsung para pelaku pengelolaan sampah di lapangan, mulai dari camat, lurah, pengelola TPS3R, bank sampah, hingga BUMD dan SKPD terkait. Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi dan dihadiri Komisi III DPRD Banjar serta tim tenaga ahli dari LEMTEK Universitas Indonesia.
Dalam arahannya, Habib Idrus menekankan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, perubahan pola konsumsi dan meningkatnya jumlah penduduk harus diimbangi dengan kesadaran memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga.
“Selama ini kita masih dominan mengandalkan sistem kumpul angkut buang ke TPA. Tanpa partisipasi masyarakat dalam pemilahan dan pengurangan sampah, beban TPA akan terus meningkat,” ujarnya.
Melalui penyusunan RIPS, Pemkab Banjar menargetkan lahirnya peta jalan pengelolaan sampah yang lebih realistis dan berbasis kondisi riil daerah. Konsultasi publik tahap kedua ini difokuskan pada penyempurnaan strategi dan rencana aksi yang telah disusun, termasuk penguatan kelembagaan, pembiayaan, serta peran aktif warga melalui TPS3R dan bank sampah.
Solid Waste Management Consultant LEMTEK UI, Elma Elkarim, menyampaikan bahwa pengembangan pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi salah satu kunci keberhasilan RIPS. Dengan pendekatan tersebut, pengurangan dan pengolahan sampah dapat dilakukan langsung dari rumah tangga dan lingkungan sekitar, sehingga hanya residu yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir.
“Partisipasi masyarakat menjadi faktor utama. Jika pemilahan berjalan baik di tingkat rumah tangga, maka teknologi dan sistem di hilir akan lebih efektif,” jelasnya.
Selain itu, RIPS juga dirancang agar Kabupaten Banjar memiliki fleksibilitas pendanaan, tidak semata bergantung pada APBD, namun dapat memanfaatkan sumber pembiayaan lain yang sah. Rencana induk ini ditargetkan rampung pada tahun 2025 dan mulai diimplementasikan secara bertahap pada tahun berikutnya.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkab Banjar berharap terbangun kesadaran kolektif dan komitmen bersama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi lingkungan yang bersih dan sehat.






