Damkarnews.com, BANJAR,- Diduga praktik pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak mendasar, telah dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Legalitas yang mereka keluarkan berupa SKT tersebut, lantaran tanah tersebut diketahui tak bertuan, sehingga Pemdes setempat mengeluarkan SKT tersebut.
Tanah tersebut berlokasi di RT 06, Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, dengan luas mencapai 600 meter persegi, dari luas keseluruhan mencapai 3 Hektare (He).
Kepala Desa Tungkaran, Martapura, Anwar saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (15/4/2025) sore, membantah tudingan itu, lahan yang dirinya legalkan tidak SKT, melainkan Surat Peryataan Peguasaan Fisik Tanah yang dibuat untuk kepemilikan tanah (Sporadik).
“Yang kita terbitkan bukan SKT tetapi Sporadik, kami tidak berani mengeluarkan SKT tersebut, karna untuk penerbitan SKT tersebut harus ada sertifikat tanah. Namun jika itu bermasalah saya siap mencabut Spordik itu,” ungkapnya
Sporadik tersebut diterbitkan oleh Pemdes Desa Tungkaran, lantaran pemilik tanah mengakui, lahan tersebut peninggalan dari nenek moyangnya, yang dikuatkan oleh para saksi-saksi.
“Alasan kami kenapa tidak bisa menerbitkan SKT, Karna, disebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar juga tidak bisa membuktikan berupa Sertifikat, kalaupun ada serifikat nya tahun nya juga tidak jelas. Jadi kita hanya mengeluarkan berupa Sporadik” tambahnya Anwar.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan, sempat melakukan klarifikasi dengan BPN Kabupaten Banjar, bahwasannya persoalan tersebut sudah selesai dengan diterbitkannya Sporadik tanah.
“Memang telah dilakukan pengukuran tanah oleh BPN, tujuannya untuk dijual kepihak lain. Makanya kita keluarkan Sporadik dengan luasan lahan nya 600 meter persegi, dari 3 hektare tersebut yang sudah ada pemilik nya. Jadi kalau ada yang menyebut tanah itu tidak bertuan, itu tidak benar,” pungkasnya.(Srf)