Damkarnews.com, BANJARBARU,- Setelah buron selama hampir tiga pekan, pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi di Kota Banjarbaru akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku berinisial MF diamankan di sebuah desa terpencil di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, oleh tim gabungan dari Polres Banjarbaru dan Polda Jawa Tengah.
Dari hasil penangkapan tersebut, diumumkan dalam press release yang digelar di Aula Mapolres Banjarbaru, pada Kamis (3/7/2025) dipimpin langsung Kapolres Baru.
Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampingi Wakapolres Kompol Letjon Simanjorang, Kasat Lantas AKP Embang, serta orang tua korban, Abdul Kadir.
Kapolres menjelaskan bahwa MF ditangkap pada 27 Juni 2025, setelah pihak kepolisian berhasil melacak persembunyiannya.
“Pasca-insiden maut yang terjadi pada 4 Juni 2025 di Jalan Mistar Cokrokusumo, kawasan Ratu Elok, Banjarbaru, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah melalui jalur laut” ungkap AKBP Pius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengemudi truk kuning yang menabrak korba.
Sebelumnya, MF sempat menenggak minuman keras di sebuah gudang sebelum insiden terjadi. Insiden tragis tersebut merenggut nyawa seorang mahasiswi berinisial AS (20), warga asal Kotabaru. Korban tewas di tempat setelah ditabrak truk yang dikemudikan MF. Truk itu bahkan sempat menghantam sebuah mobil Daihatsu Sigra yang berada di lokasi kejadian.
“Setelah menabrak, pelaku langsung kabur tanpa memberikan pertolongan ataupun melapor ke pihak berwajib. Diduga, MF panik setelah menyadari korban meninggal dunia,” kata Kapolres.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa truk kuning yang digunakan MF bukan miliknya pribadi, melainkan milik orang lain. Saat kecelakaan terjadi, truk tersebut masih memuat sekitar 200 sak semen.
Setelah kabur, MF meninggalkan truk tersebut di Kalimantan dan menumpang mobil pengangkut sayur untuk menyeberang ke Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara antara 3 hingga 6 tahun.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan menambahkan pasal lain jika terbukti pelaku sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa, apalagi jika pelaku berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum,” pungkas AKBP Pius.
Sumber : polresbanjarbaru.org