Pelaku Penikaman di Pasar Kuliner Martapura Dibekuk Polisi, Korban Alami Luka Serius

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR — Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang sempat menggegerkan kawasan Pasar Kuliner Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya berhasil dibekuk aparat Kepolisian Sektor Martapura. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026) dini hari dan mengakibatkan seorang pengunjung pasar kuliner mengalami luka serius.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Martapura Iptu M. Zulkifli membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh jajarannya.

“Alhamdulillah, pelaku sudah dibekuk oleh jajaran kami kemarin sore, Kamis (8/1/2026). Pelaku berinisial A, warga Indrasari, Martapura,” ujar Iptu M. Zulkifli kepada awak media saat dihubungi melalui telepon, Jumat (9/1/2026) malam.

Menurut keterangan kepolisian, motif penganiayaan diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras. Saat kejadian, pelaku berpapasan dengan korban dan mengira korban melotot atau menatapnya dengan tidak wajar.

“Pelaku dalam keadaan mabuk. Ketika berpapasan dengan korban, pelaku merasa dilihat lalu secara spontan menikam korban,” jelas Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Korban diketahui bernama Muhammad Saupi (22), warga Kelurahan Bincau Muara, Kecamatan Martapura. Saat kejadian sekitar pukul 00.08 Wita, korban sedang mencari makan malam di kawasan Pasar Kuliner Martapura.

Korban berpapasan dengan seorang pria tak dikenal yang mengenakan kaos putih dan diduga berada dalam pengaruh minuman keras. Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan, luka pada pergelangan lengan bawah kanan, serta luka gores di bagian siku kanan.

Usai diserang, korban berusaha menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan dari warga sekitar. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, istri korban bersama orang tuanya segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Martapura guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan dengan pasal 466 Ayat (2) KUHP, karna pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban mengalami luka berat.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos berwarna hitam. Selain itu, seorang saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.*Srf

Author: Damkarnews
Damkarnews