Pelaku Penghadangan BPK dan Pengursak Alat BPK Bersedia Ganti Rugi.

Bagikan

Damkarnews.com MARTAPURA TIMUR – Setelah dilakukan mediasi, Pelaku penghadangan Anggota Padam Kebakaran akhirnya meminta maaf dan bersedia mengganti rugi.

Syamsuri, Pelaku penghadangan Barisna Pemadam Kebakaran Swasta yang hendak memadamkan api di Desa Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar hanya bisa pasrah saat dilakukan mediasi.

Mediasi dilakukan di Mapolsek Martapura Timur, dimana kedua belah pihak antara pelaku penghadangan sekaligus pengrusakan peralatan BPK ditemukan oleh jajaran Polsek dan dihadiri oleh Kepala Desa Melayu.

Hasilnya, Syamsuri meminta maaf dan bersedia mengganti rugi kepada salah satu kesatuan BPK Palu.

“Untuk motif pembakaran rumahnya sendiri kita belum tahu. Namun antara Syansuri dan BPK sudah berdamai,” ujar Kepala Desa Melayu, Asnan. Jumat (2/6/2023).

Asnan juga menuturkan, pelaku juga meminta maaf kepada seluruh BPK yang ada di Kabupaten Banjar.

“Semog akejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi,” Tutupnya.

Sementara Ketua Damkar MARTIM, Baikani mengatakan, apa yang dilakukan oleh Syamsuri sangat mengecewakan. Dimana para relawan pemadam hanya berniat memadamkan api.

” Tadi hasil kesepakatan, pelaku bersedia mengganti rugi dan meminta maaf kepada semua BPK di Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Diketahui, selain menghadang awak BPK, pelaku juga melakukan pengrusakan salah satu alat BPK Palu dengan menebas selang naga milik relawan pendam tersebut.

Author: Damkarnews
Damkarnews