Pedagang PPS Martapura Tak Akan Digusur, Karna Asetnya Akan Dikelola Perumda PBB

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) yang memiliki nilai aset senilai Rp300 Miliar lebih, akhirnya pengelolaan berpindah tangan dari PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Pada Senin (07/7/2025) kemarin, bertempat di halaman kantor Sekretariat Daerah (Setda) Banjar, aset bangunan PPS Martapura dengan luas lahan 80.000 Meter persegi, di serahkan oleh PT SHJ ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, dengan dilakukannya penandatanganan berita acara serah terima dari Bupati Kabupaten Banjar dan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setda Kabupaten Banjar, Rachmad Ferdiansyah menjelaskan, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diserahkan baru sebanyak 75 bidang dari 187 aset bangunan yang ada di PPS Martapura.

“Ada dua unit aset bangunan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) belum berproses. Dan kemungkinan diselesaikan melalui fasilitasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Banjar,” ujarnya, saat dikonfirmasi pada Rabu (09/7/2025).

Kendati demikian dia juga memastikan, mengenani aset bangunan PPS Martapura yang berpolemik dikarnakan berpindah tangan. Proses tersebut ditangani oleh Tim Terpadu Kejari Kabupaten Banjar yang terdiri dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen serta Datun, secara kekeluargaan.

“Kejaksaan sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pedagang, tapi kebanyakan tidak dapat ditemui,” tambahnya.

Ferdiansyah menjelaskan, terkait perihal tersebut Kejaksaan yang lebih mengetahui, yang jelas saat ini masih proses pengumpulan data yang difasilitasi Kejari Kabupaten Banjar. Meskipun sertifikat HGB belum diserahkan semuanya, untuk pengelolaan nya akan diserahkan ke Perumda PBB, namun belum dijadikan penyertaan modal.

“Karan aset PPS Martapura tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Banjar, dalam bulan ini pengelolaan nya akan diserahkan ke Perumda PBB. Secara pengelolaan nya sudah bisa dilakukan meski sertifikatnya belum diserahkan semuanya,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, ini dilakukan untuk menindaklanjuti  hasil Monitoring Center for Prevention (MCP), yang diintruksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar segera dilakukannya serah terima PPS Martapura serta rapat internal.

“Kita harus mengoptimalkan pendapatan, dan pengelolaan nya kita serahkan langsung ke Perumda PBB, sebelum dijadikan penyertaan modal,” kata Ferdiansyah.

Dia juga memastikan, bahwa tidak ada pengusuran terhadap pedagang sebelumnya yang memanfaatkan baguan tersebut. Intinya tidak ada pengusuran.

“Kontrak nya sudah diserahkan ke Perumda PBB, dan ini sudah kami sampaikan ke pedagang saat melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu. Selanjutnya pedagang akan mengatongi surat izin dari Perumda PBB,” pungkas Faerdiansyah.

Author: Damkarnews
Damkarnews