Damkarnews.com, MARTAPURA,- Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) di kabarkan menahan orang nomor satu di Kalimantan Selatan, yang juga Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor (Paman Birin).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyitaan nomor : Sprin.Sita/80/DIK.01.05/01/01/10/2024, yang berbunyi penyitaan barang, surat, dokomen, dokomen elektronik.
Penyitaan sejumlah barang, surat, dokomen eketronik tersebut, diduga ada hubungan nya dengan perkara tindak pidana korupsi.

Didalam surat perintah penyitaan tang dikeluarkan oleh penyidik KPK Yuyut Siwi Wuryanto pada hari senin tanggal (07/10/2024) tersebut, terpampang jelas nama orang nomor satu di Kalimantan Selatan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, sejumlah penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan diruangan Gubernur Kalimanatan Selatan, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.