OTT KPK Seret Unsur Kejaksaan di HSU, Penentuan Tersangka Tinggal Hitungan Jam

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,– Penanganan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, kini memasuki tahap krusial. Setelah mengamankan enam orang dalam operasi senyap, KPK langsung membawa para pihak tersebut ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan menentukan arah proses hukum selanjutnya.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan tengah diperiksa secara intensif guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

‎“Tim mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).

OTT tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) setelah KPK memperoleh informasi awal terkait dugaan transaksi mencurigakan. Keenam orang yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dalam satu rangkaian perkara yang sama.

Pada Jumat pagi, dua di antara pihak yang diamankan, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Satu orang tiba sekitar pukul 08.19 WIB, disusul satu orang lainnya beberapa menit kemudian pada pukul 08.23 WIB. Keduanya langsung digiring menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, di antaranya dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Budi Prasetyo.

Selain unsur aparat penegak hukum, KPK juga mengonfirmasi adanya pihak swasta yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Pihak swasta itu diduga berperan sebagai perantara, meski jumlah pastinya masih belum diungkapkan secara resmi.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

KPK menegaskan akan membuka informasi kepada publik setelah pemeriksaan awal selesai, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

Author: Damkarnews
Damkarnews