Muhammad Rusdi dan Suriani Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Banjar Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di Ruang Paripurna Lantai II, Gedung DPRD Banjar Martapura, Rabu (16/8/2023).

Mereka yang dilantik itu Muhammad Rusdi dari Partai PDI-P sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar menggantikan almarhumah Hj Diah Mihatri Bidaniar dan Suriani dari Partai Nasdem sebagai PAW menggantikan almarhum Mardani.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam sambutannya yang dibacakan oleh Setda Banjar HM Hilman mengatakan, atas nama pribadi dan jajaran Pemerintah Kabupaten Banjar mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik

Dia erharap dengan terpilihnya anggota baru di DPRD Banjar dapat melengkapi dan memberikan kontribusi bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi, hak dan kewajiban yang diamanahkan oleh undang-undang.

“Khususnya kepada Muhammad Rusdi dan Suriani, saya yakin dengan kemauan dan kemampuannya serta kerja keras, kesungguhan, ketekunan serta potensi yang dimiliki saudara nantinya dapat segera melaksanakan kegiatan dalam lembaga perwakilan rakyat ini sesuai dengan proporsi dan kedudukannya, sehingga dapat mendukung fungsi DPRD sebagai wahana meneruskan cita-cita kita semua, yakni untuk meningkatkan kualitas kelangsungan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Muhammad Rusdi dan Suriani resmi dilantik oleh Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari disaksikan oleh seluruh anggota DPRD dan sejumlah undangan. Pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh anggota DPRD baru, dan penyematan lencana anggota DPRD oleh wakil ketua.

Diakhir rapat dilakukan pemberian ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru didampingi istri, diawali oleh Wakil Ketua DPRD, Sekda, Forkompimda, perwakilan SKPD Banjar dan sejumlah undangan.

Foto ISTIMEWA

Author: Damkarnews
Damkarnews