Lima Rumah Terdampak Kebakaran di Mataraman, Kerugian Capai Ratusan Juta, Polsek Salurkan Bantuan

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Jalan A. Yani Km 59, RT 001 RW 001, Desa Mataraman, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Sebanyak lima unit rumah terdampak dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kapolsek Mataraman, Iptu Ahmad Saleh, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, empat rumah warga hangus terbakar, sementara satu rumah lainnya mengalami kerusakan di bagian samping.

“Api pertama kali diketahui oleh saksi Rahmadi yang melihat kobaran api di bagian belakang rumah kosong milik Alian. Kemudian saksi berupaya memadamkan api bersama warga dan menghubungi pihak kepolisian serta pemadam kebakaran,” ujar Iptu Ahmad Saleh.

Api dengan cepat membesar dan menjalar ke rumah di sekitarnya, yakni milik Lutfi (32), Bahriah (55), Mahmud (50), serta Alian (70) hingga ludes terbakar. Sementara rumah milik Mat Saleh (46) mengalami kerusakan pada bagian dinding samping akibat terdampak api.

Seluruh bangunan yang terbakar diketahui berbahan dasar kayu, sehingga api mudah menyebar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Petugas gabungan dari Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) swasta, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar, serta warga setempat berjibaku memadamkan api hingga akhirnya berhasil dikendalikan.

“Total kerugian materiil akibat kebakaran ini ditaksir mencapai kurang lebih Rp400 juta,” tambah Kapolsek.

Saat ini, pihak Polsek Mataraman bersama Unit Inafis Polres Banjar masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.

Selain melakukan penanganan di lokasi, pada siang harinya sekitar pukul 12.30 Wita, Polsek Mataraman juga menyalurkan bantuan kepada para korban terdampak kebakaran. Bantuan yang diberikan berupa mie instan dan air mineral.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penggalangan dana di tengah jalan karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Pihaknya turut melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Jalan A. Yani Km 58 guna mencegah kemacetan pascakejadian.

Adapun langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian meliputi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP bersama Unit Inafis, membuat laporan resmi, serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut.*Srf.

Author: Damkarnews
Damkarnews