Damkarnews.com, BANJAR,- Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (gas melon), membuat harga LPG 3 kilogram tersebut dipasaran mengalami kenaikan yang cukup pantastis hingga mencapai Rp45 ribu, harga tersebut adanya dipengecer.
Kelangkaan serta tingginya harga gas melon tersebut terjadi selama tiga minggu terakhir, disebabkan oleh libur panjang Nasional, Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Rudi Mulyadi, Kamis (17/7/2025) pagi.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat koordisasi denga pihak Pertamina dan juga tim terkait lainnya, serta menelusuri penyebeb kelangkaan gas melon tersebut yang berdapak disemua wilayah di Kabupaten Banjar.
“Pengisian dari pengisian dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) tidak dilakukan karena tanggal merah, hal itu terjadi saat libur panjang akir Mei dan Juni lalu,” kata Rudi.
Menurutnya, jawal pengisian tetap ada, namun karna hari libur, pengiriman tidak berjalan. Meski begitu, pengisian diganti disaat hari kerja berikutnya. Hal ini menyebabkan pada gangguan pada rantai distribusi serta berdampak pada stok ditingkat Konsumen. Dan ini bukan bearti pendistribusian terhenti sepenuhnya, karena hanya saja suplay nya tidak maksimal dalam arti hal tertunda.
“Kuota Gas Melon untuk Kabupaten Banjar saat ini sekitar 5.086.000 tabung per tahunya, kalau dikalikan perbulannya sebanyak 400.000 tabung perbual, dan itu sudah ditetapkan secara Nasional. Kami sudah meminta ke Pertamina meskipun hari libur distribusi bisa tetap berjalan dengan baik, agar tidak terjadi kekosongan seperti ini lagi,” tambah Rudi.
Dirinya besitegas tidak menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), seperti halnya yang dilakukan kota tetangga, hal itu menurutnya diluar mekanisme. Distribusi resmi hanya sampai ke pangkalan saja, jika DKUMPP menetapkan HET dipengecer, itu sama saja melegalkan pengecar untuk menjual gas melon bersubsidi, sesuai aturan mereka tidak masuk jalur pendistribusian.
“Kami juga sedang mencari dasar hukum yang tepat, mungkin bisa disispkan dalam Peraturan daerah (Perda) agar pegawasan bisa lebih efektif, Mengenai isu penimbunan di pangkalan saya pastuikan tidak ditemukan indikasi tersebut saat mekukan sidak beberapa waktu lalu. Sejauh ini masih sesuai dengan aturan yang belaku,” pugkas Rudi Mulyadi.