Lagi, Satresnarkoba Polres Banjar Gagal Kan Peredaran Sabu Seberat 16.76 Gram

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat lebih dari 5 gram.

Penangkapan terjadi pada Selasa (14/5/2024) pukul 20.30 Wita, di sebuah rumah di Gang Saudara, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Pelaku pelaku diketahui bernama MA (Inisial) umur 27 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga Jalan Ahmad Yani Kilometer 7.100, Gang Muhibbah, Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi mekatakan, dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa, 7 paket sabu seberat 16.76 gram, 7 plastik klip, satu buah handphone merk Vivo warna hijau dan satu buah dompet motif bunga.

“Saat dilakukan penangkapan oleh anggota dirumah pelaku MA, didapati barang haram tersebut disimpan didalam sebuah dompet bermotif bunga, serta satu buah handphone merk Vivo,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan nya, pelaku MA melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.

Author: Damkarnews
Damkarnews