Kuasa Hukum Keluarga Sebut Pelaku J Akui Bunuh Juwita

Bagikan

Damkarnews.com, BANJARBARU,- Kasus kematian jurnalis wartawati Juwita (23) yang di duga dibunuh oleh seorang Oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial J, sudah memasuki babak terang benerang.

Kuasa Hukum keluarga korban almarhum Juwita, Muhammad Fajeri mengatakan, dirinya diminta hadir di Denpolmal Lanal Banjarmasin memberikan kesaksian untuk menguatkan berkaitan dengan tuduhan terhadap pelaku J.

“Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepada kami. Diantaranya, kronologis, memiliki bukti apa, mengetahuinya kapan, serta kenal atau tidaknya terhadap pelaku J,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dari pihak keluarga juga sama-sama mendengar dan sepakat kalau yang dituduhkan terhadap terduga adalah pembubuhan berencana.

“Kami sangat mengapresiasi kepada penyidik, bahwa itu yang utama dituduhkan terhadap terduga pelaku,” ucapnya.

Hal tersebut, bentuk profisional dan bentuk transparansi penyidik terhadap pelaku.

“Ada dua bukti yang sudah menguatkan kami sebagai pihak keluarga, dan kami rasa itu sudah terpenuhi, diantaranya pengakuan pelaku,” ungkap Muhammad Fajeri.

Untuk motif pelaku sendiri, dikatakannya, masih dalam tahap penyelidikan, pihak keluarga pun masih belum mengetahui motif nya seperti apa, mudah-mudahan segera terungkap.

“Yang jelas setelah kedatangan kami beserta pihak keluarga, kasus nya ini menjadi terang benerang,” pungkas Muhammad Fajeri.

Author: Damkarnews
Damkarnews