Damkarnews.com – Sengketa internal Partai Golkar di Kabupaten Banjar nampaknya belum juga selesai.
Pasalnya, saat ini pihak 14 Kecamatan yang merasa tidak terima dengan hasil musda yang digelar pada awal Januari 2021 silam, kini menempuh jalur hukum, yakni melaporkan ke Mahkamah Agung.
Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan pihak termohon.
“Kita kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan sudah diterima oleh pihak Mahkamah Agung,” ucap Kamaruzzaman. Sabtu (12/2/2022).
Ia menambahkan, saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin, menurutnya ada beberapa kejanggalan. Dimana para saksi-saksi tidak diperiksa oleh pihak Pengadilan. (Advetorial)
” Kita mengajukan ke Mahkamah Agung, dan sudah diterima oleh Mahkamah Agung. Tinggal nunggu persidangannya saja,” Ungkapnya.*(Dyh)