Damkanews.com, MARTAPURA,- Bangunan UPT Puskesmas Martapura 2, yang berada di Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, yang mengalami keretakan dan terpaksa dikosongkan pada 19 Juli 2023 lalu, sampai sekarang masih belum dapat difungsikan.
Meski layanan kesehatan UPT Puskesmas Martapura 2 telah direlokasi ke tempat yang baru, yang berada di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Namun hingga kini Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar belum menerima informasi, apakah bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 tersebut masih layak dipungsikan kembali.
Atas dasar itulah, Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, untuk menanyakan terkait pelayanan serta status bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang mengalami keretakan tersebut, Kamis (25/04/2024)
RDP yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar H.Gusti Abdurrahman atau yang lebih akrab dipanggil Antung Aman, dan juga Dinkes tersebut juga menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.
“Terkait bangunan Puskesmas yang retak tersebut sudah ada beberapa kesimpulan dari Tim Penilai Ahli (TPA). Berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bahwa bangunan tersebut sudah tidak layak fungsi, menurut keterangan Kepala Dinas PUPRP Anna Rosida Santi,” ucapnya kepada awak media.
Lebih lanjut dia mengatakan, Dinkes Kabupaten Banjar masih belum dapat mengambil keputusan, sebab surat resminya masih belum diterima instansi terkait.
“Kami pun menyarankan kepada Dinas PUPRP, agar membuat laporan untuk meminta arahan dan petunjuk dari Bupati terkait hasil RDP hari ini, dan melaporkan bahwa DPRD mendesak agar ada kejelasan terkait bangunan Puskemas yang retak tersebut. Sehingga Dinkes dapat melakukan perencanaan kalau sudah mengantongi surat resminya,” pungkasnya.
Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina yang lagi-lagi tidak dapat berhadir kerena tengah melakukan kegiatan perjalan dinas (Perjadin) ke luar daerah.
Diwakili Jingga Septyandi selaku Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kesehatan (Faskes) pun mengakui, pihaknya juga masih menunggu surat resmi hasil penyelidikan TPA untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami masih menunggu surat keputusan resmi terkait status bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang retak, sehingga dapat ditindaklanjuti. Karena masih belum kami terima, sehingga layanan UPT Puskesmas Martapura 2 sementara di bangunan ruko tiga lantai samping ruas Jalan Veteran, Kelurahan Keraton tetap berlanjut hingga Desember 2024,” pungkas Jingga.