Damkarnews.com, BANJAR,– Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tenaga medis di sejumlah Puskesmas yang belum terakomodir dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
RDP tersebut fokus pada upaya mencari solusi agar layanan kesehatan tetap berjalan optimal, tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga medis yang selama ini bertugas di lapangan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar yang juga Koordinator Komisi IV, Irwan Bora, menegaskan sikap DPRD yang menolak skema alih daya (outsourcing) bagi tenaga dokter maupun bidan.
“Kami tidak setuju dokter di-outsourcing-kan. Pendidikan mereka tidak main-main dan keberadaan mereka sangat dibutuhkan di Puskesmas. Ini akan kami bahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan, persoalan ini berakar dari berlakunya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN baru di lingkungan instansi pemerintah. Aturan tersebut juga menutup kemungkinan perekrutan tenaga kerja melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Noripansyah, memaparkan rincian tenaga medis yang saat ini belum terakomodir dalam skema PPPK, yakni satu dokter gigi, tiga dokter umum, dan satu bidan. Mereka tersebar di Puskesmas Karang Intan, Sungai Tabuk, Mataraman, dan Simpang Empat.
“Para dokter jelas menolak skema outsourcing, sementara kami sangat membutuhkan mereka. Sesuai hasil RDP, kami akan kembali menggelar rapat dengan TAPD untuk mencari solusi terbaik,” pungkas Noripansyah.
DPRD dan Dinkes Kabupaten Banjar berkomitmen melanjutkan pembahasan lintas sektor agar persoalan tenaga medis ini dapat diselesaikan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.





