Damkarnews.com, MARTAPURA,- Upaya revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kecana yang berada di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, tinggal menghitung hari.
Namun, janji Komisi III DPRD Kabupaten Banjar yang rencana nya akan melakukan Insfeksi mendadak (Sidak), sampai berita ini diturunkan tak kunjung dilakukan.
Padahal, TPA Cahaya Kencana pada tanggal 24 Desember 2024 telah mendapatkan sanksi Administrasi Paksa Pemerintah dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), dan harus melakukan revitalisasi dengan tenggang waktu selama 120 hari kalender.
Komisi III DPRD Kabupaten Banjar yang berjanji akan melakukan sidak ke TPA Cahaya Kecana pada 27 Februari 2025 kemarin pun gagal.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar H Abdul Razak saat ditanya terkait alasan Komisi III yang sampai sekarang belum melakukan Sidak di TPA Cahaya Kecana, dirinya mengatakan akan melakukan nya namun setelah libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar masih melakukan persiapan, kalau pun dilakukan sekarang percuma saja. Terkait laporan progresnya sudah ada,” ujar H Abdul Razak, Kamis (20/3/2025).
Dirinya yakin upaya revitalisasi yang dilakukan DPRKPLH Kabupaten Banjar, akan selesai tepat waktu, dan sesuai target.
“Kita belum kelapangan, jadi belum mengetahui apa saja item-item pekerjaan yang dilaksanakan mereka. Tapi pengerjaan jalan menuju TPA Chaya Kencana tidak bisa terlaksana ditahun ini, namun merek sudah menganggarkan untuk kegiatannya,” pungkasnya.
Pasca mendapatkan sanksi Administrasi Paksa Pemerintah dari KLH, DPRKPLH Kabupaten Banjar mulai melakukan revitalisai TPA Cahaya Kencana tersebut, yang semula menerapkan metode Open Dumping (Pembuangan Sampah Secara Terbuka).
Kini sistem pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana harus menerapakan metode Controlled Landfil (Sistem Pengelolaan Sampah Yang Memadatkan dan Meratakan Sampah, Kemudian Menutupnya dengan Tanah), dimulai sejak 1 Januari 2025 diatas lahan seluas 16,5 hektare, agar tidak menimbulakan polusi dan pencemaran lingkungan.(Srf)