Damkarnews.com, BANJAR,- Sudah beranjak dua tahun. Namun status laik fungsi bangunan UPT Puskesmas Martapura 2, yang berada di Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura yang mengalami keretakan, sehingga di kosongkan pada 19 Juli 2023 lalu, sampai sekarang masih belum ada kejelasan.
Padahal, pada 25 April 2024 lalu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) sudah menyampaikan ke Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar terkait beberapa kesimpulan dari Tim Penilai Ahli (TPA).
Bahwa berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), bangunan tersebut sudah tidak laik fungsi. Namun dinas terkait masih belum menerima surat resminya. Atas dasar tersebutlah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak dalam gelaran rapat Badan Anggaran (Banggar) kembali mempertanyakan status kelayakan bangunan.
Mengingat, dampak retaknya bangunan tersebut, layanan UPT Puskesmas Martapura 2 terpaksa dipindahkan ke rumah toko (ruko) tiga lantai, Jalan Veteran, Kelurahan Keraton yang kondisinya tidak representatif.
“Persoalan Puskesmas Martapura 2 sudah cukup lama. Karena itu kita minta Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar segera melakukan koordinasi untuk mendapatkan hasil kajian SLF agar ada kepastian,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Sebab, lanjut anggota DPRD Banjar dua priode ini lebih jauh dikatakannya, jika tetap digunakan untuk kegiatan publik tanpa ada kepastian SLF bangunan tentu sangat membahayakan.
“Kalau sudah mengantongi surat resmi hasil kajian SLF, apabila bangunan tersebut dinyatakan tidak laik fungsi, kita tinggal memikirkan langkah apa yang harus dilakukan, apakah akan melakukan relokasi dan lain sebagainya. Masa tempat pelayanan publik terus menyewa,” beber Abdul Razak.
Terlebih, ujarnya, biaya sewa ruko tiga lantai cukup besar, yakni Rp170 Juta per tahun, dan kembali dilakukan perpanjangan sewa.
“Kan sayang duitnya. Selama belum mengantongi dokumen resmi SLF, tidak ada yang berani memastikan apakah bangunan Puskesmas tersebut layak di fungsikan atau tidak,” katanya.
Abdul Razak tidak menilai dua instansi tersebut lamban dalam melakukan tindakan, meski sudah genap dua tahun masih belum ada kejelasan terkait status bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang mengalami keretakan tersebut. “Kinerja dua ini bukan lamban, tapi kurang koordinasi saja,” ucapnya.
Tak hanya persoalan SLF, bahkan proses pengusutan perkara retaknya bangunan Puskesmas Martapura 2 pasca dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum membuahkan hasil.