Damkarnews.com, BANJAR,- Komisi III DPRD Kabupaten Banjar lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana, yang terletak di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Rabu (16/4/2025) pagi.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III H Abdul Razak, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan seberapa jauh penanganan TPA Cahaya Kencana itu. Setelah mendapatkan sanksi Administrasi Paksa Pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 24 Desember 2024 lalu.
Sanksi tersebut diberikan Kementerian LH terhitung 120 hari kerja sejak menerima pada 24 Desember 2024 lalu.
“Kalau kemarin kita hanya bicara di meja, bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Tapi, hari ini kita melihat langsung fakta dilapangan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar H Abdul Razak.

Dan memang ini, menurutnya, kita harus memerlukan komitmen yang kuat dari kawan – kawan kita yang melaksanakan pungsi ini, untuk benar – benar membenahi TPA Cahaya Kencana ini.
“Namun, biar bagaimanapun, tatantangan kedepannya tantangannya akan semakin berat. Karna jumlah pendudk kita di Kabupaten Banjar ini semakin bertambah. Otomatis volume sampahnya pun semakin meningkat,” tambahnya.
Jadi, bebernya, setelah beberapa kali dilakukan Rapat dengar Pendapat (RDP), dengan DPRKPLH Kabupaten Banjar, mereka melakukan sesuai progres yang disampaikan, sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Kementrian LH.
“Progresnya sendiri sampai hari ini sudah mencapai 40 persen, kami meminta kepada DPRKPLH Kabupaten Banjar agar bisa mengejar sisa waktu sanksi yang diberikan Kementrian LH,” jelasnya.
Sementara itu, Diketahui, deadline sanksi yang diberikan Kementrian LH berakhir pada 30 April 2025.